Ruhut Sitompul. (foto/istimewa) |
Menurutnya, pemecatan sepihak oleh Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum adalah tidak sah dan melanggar AD/ART Partai Demokrat. Ia menjabarkan aturan partai mengenai pemecatan anggota. “Pasal 4 AD/ART PD mengatur tentang pemberhentian kader demokrat. Diatur, keanggotaan partai berakhir karena meninggal dunia, mengundurkan diri secara tertulis, menjadi anggota partai politik lain, dan melanggar AD/ART. Dia menambahkan, bahwa bukti surat keputusan pemecatan dirinya yang sampai saat ini belum disampaikan kepada dirinya. Apalagi, sampai saat ini surat yang dimaksud belum ditunjukkan kepada publik.
"Jadi, pasal mana yang saya langgar?,” tegasnya.
“Dengan hal ini, saya masih Ketua Departemen Kominfo Partai Demokrat. Pemecatan saya hanya dilakukan sepihak oleh Anas. Oleh karena itu tidak sah. Saya minta kalau memang saya dipecat tunjukkan SK pemecatan saya, karena sampai sekarang saya belum menerima SK tersebut. Seperti yang tertulis di ayat 2 nya keputusan pemberhentian merupakan kewenangan Dewan Kehormatan yang kemudian dieksekusi oleh DPP. DK lah yang memutuskan yang dipimpin langsung oleh SBY, sementara DPP hanya eksekutifnya yang hanya menjalankan keputusan DK,” ujar Ruhut ketika dihubungi wartawan, Minggu (30/12) di sela-sela libur tahun barunya di New York, Amerika Serikat.
“Di Partai Demokrat ini ada Komisi Pengawas yang di pemerintahan seperti lembaga yudikatif dan memiliki kewenangan untuk memeriksa dan melakukan verifikasi. Setelah itu Komwas tersebut kemudian memberikan mengadili dan mengeluarkan keputusannya yang setelah itu diserahkan pada DK. DK kemudian mengambil keputusan sesuai rekomendasi ini dan kemudian ini dieksekusi oleh DPP, “ tegasnya lagi.
Ruhut menegaskan kembali, Partai Demokrat adalah SBY yang santun dan taat pada aturan yang ada. Partai Demokrat bukanlah Anas yang otoriter. SBY, puji Ruhut, jelas memahami aturan termasuk aturan partai, sementara Anas bukan hanya tidak memahami hukum dengan tudingan kasus korupsi yang melibatkannya, tapi juga tidak memahami AD/ART Partai Demokrat. “Justru dia sendiri yang sekarang terbukti melanggar AD/ART partai itu," ucapnya.(*)