Kantor berita AP,
Selasa (18/12/2012) Rabu WIB, melaporkan, Komisi Sekuritas dan Valuta
mengumumkan dicapainya penyelesaian dengan Allianz pada hari Senin.
Komisi ini menyebutkan, perwakilan Allianz di Indonesia melakukan
pembayaran tak pantas alias suap bernilai 650.626 dollar AS untuk
memperoleh 295 kontrak asuransi di Indonesia.
Perusahaan asuransi asal Jerman, Allianz SE, sepakat membayar 12,4 juta dollar AS atau Rp 130 miliar setelah pengadilan sipil AS menuduh perusahaan itu membayar suap kepada pejabat Indonesia guna memenangkan kontrak asuransi atas proyek raksasa milik Pemerintah Indonesia.
Allianz yang berbasis di Muenchen, Jerman, tidak mengakui atau menolak telah melakukan praktik keliru. Namun, perusahan sepakat untuk tidak lagi mengulangi perbuatan yang keliru di kemudian hari. Perusahaan ini bertekad memperbaiki pengawasan atas praktik korupsi oleh stafnya.
Tindakan ini membuat Allianz meraup keuntungan 5,3 juta dollar AS. Tindakan suap ini berlangsung dari tahun 2001 sampai dengan 2008. Tidak dirinci siapa pejabat Indonesia yang menerima suap dari Allianz tersebut. Tuduhan atas Allianz dilakukan berdasarkan UU Praktik Korup di Luar Negeri, yang melarang perusahaan menyuap pejabat di negara lain untuk memperoleh atau mempertahankan bisnisnya.(*)
Perusahaan asuransi asal Jerman, Allianz SE, sepakat membayar 12,4 juta dollar AS atau Rp 130 miliar setelah pengadilan sipil AS menuduh perusahaan itu membayar suap kepada pejabat Indonesia guna memenangkan kontrak asuransi atas proyek raksasa milik Pemerintah Indonesia.
Allianz yang berbasis di Muenchen, Jerman, tidak mengakui atau menolak telah melakukan praktik keliru. Namun, perusahan sepakat untuk tidak lagi mengulangi perbuatan yang keliru di kemudian hari. Perusahaan ini bertekad memperbaiki pengawasan atas praktik korupsi oleh stafnya.
Tindakan ini membuat Allianz meraup keuntungan 5,3 juta dollar AS. Tindakan suap ini berlangsung dari tahun 2001 sampai dengan 2008. Tidak dirinci siapa pejabat Indonesia yang menerima suap dari Allianz tersebut. Tuduhan atas Allianz dilakukan berdasarkan UU Praktik Korup di Luar Negeri, yang melarang perusahaan menyuap pejabat di negara lain untuk memperoleh atau mempertahankan bisnisnya.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar