Wali Kota Medan Rahudman Harahap |
Para buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Mandiri (SPM) itu meminta Wali Kota Medan mendesak pemilik hotel segera memenuhi kewajiban, sesuai dengan keputusan mediasi yang dilakukan Komnas HAM 28 April 2011 lalu.
Ketua Serikat Pekerja Mandiri (SPM) Purwanto di Kantor Kontras, Medan, Selasa (18/12/2012), mengatakan, sesuai Surat Komnas HAM nomor 054/R/Mediasi/VIII/2012 tanggal 30 Agustus 2012 pada Komisi B DPRD Kota Medan, Komnas HAM menyatakan telah terjadi pelanggaran HAM kepada anggota SPM karena kesepakatan mediasi dilanggar oleh pihak hotel.
"Pekerja yang lain sudah mendapatkan haknya. Kenapa 14 pekerja ini mengapa masih ditahan. Kami kira memang tidak ada niat baik dari pihak hotel untuk menyelesaikan kasus ini," kata Purwanto.
Kasus terjadi pada tahun 2009, ketika lebih dari 100 pekerja hotel dipecat setelah membentuk serikat pekerja. Para pekerja protes dan berdemonstrasi, bahkan menginap berbulan-bulan di Kantor DPRD Kota Medan.
Dimotori Komnas HAM, mediasi berlangsung. Pihak hotel sepakat membayarkan pesangon karyawan serta tunjangan THR-nya. Pihak hotel membayarkan pesangon dua orang pekerja tiap minggu. Namun 14 orang hingga kini belum dibayarkan.
Pada 20 November lalu, DPRD Kota Medan menerbitkan surat nomor 560/9695 kepada Wali Kota Medan. Intinya, DPRD Kota Medan meminta wali kota meninjau kembali izin operasional dan perpanjangan BOT (Build Operational Transfer) Hotel Soechi International Medan, karena hotel tidak memenuhi kewajiban.
Herdensi Adnin, Koordinator Kontras Sumut, mengatakan jika Pemerintah Kota Medan pun melakukan pembiaran, maka Pemko Medan juga melanggar HAM terhadap buruh Hotel Soechi.(Aufrida Wismi Warastri/kompas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar