Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya meloloskan Rancangan
Undang-undang (RUU) Pertembakauan dalam program legislatif nasional
(prolegnas) 2013. RUU tersebut masuk dalam 70 RUU yang diprioritaskan.
Lolosnya RUU Pertembakauan memang diawali dengan perdebatan sengit. Hingga rapat paripurna di skors selama 30 menit. Interupsi diawali oleh anggota Fraksi Gerindra Sumarjati Arjoso. Ia meminta RUU tersebut dibatalkan.
Sumarjati menduga adanya kepentingan industri rokok dibalik RUU tersebut.
"Tidak jelas apa tujuan RUU pertembakauan ini judulnya saja aneh. Kalau mau membela petani tembakau maka substansinya menjadi bagian RUU pertanian yang juga akan dibahas," kata Sumarjati dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/12/2012).
Sumarjati menilai bila UU tersebut bertujuan untuk membela industri rokok maka ini akan memiskinkan orang miskin karena cukai dibayar oleh orang miskin yang merokok sendiri.
"Jadi ini betul-betul sangat menyedihkan. Padahal sebelumnya pada prolegnas tahun 2012 telah diusulkan mengenai RUU penanganan dampak produk tembakau yang telah diendapkan oleh Baleg. Dan sekarang RUU ini telah disempurnakan menjadi RUU perlindungan masyarakat dari bahaya rokok dan produk sejenisnya yang bahkan tidak diperhatikan dan tidak diperuntukkan dalam prolegnas 2013," imbuhnya.
Sementara Wakil Ketua Komisi IV asal Golkar Firman Subagyo mengatakan, lebih baik RUU Tembakau ini disosialisasikan ke komisi-komisi yang menangani pertainan, misalnya Komisi IV.
"Tembakau ini bukan hal mudah dirancang. Petani tembakau harusnya bisa mandiri tanpa membebani pemerintah. Selanjutnya ini juga isu strategis. Makanya kami sepakat hendaknya sebelum dibahas harus disosialisasikan dengan komisi terkait. Komisi IV sangat peduli dengan ini. Makanya kami menolak ini dimasukkan dalam daftar prolegnas," ujarnya, seprti dikutip dari tribunnews.
Rapat lalu diskors. Saat skors dicabut, akhirnya RUU Pertembakauan lolos dengan tanda bintang.
Ketua Baleg DPR, Ignatius Mulyono mengatakan, RUU tersebut mendapat tanda bintang yang berarti masih perlu kebulatan suara antar fraksi mengenai judul dan substansi. RUU tersebut, lanjut Ignatitus, membutuhkan kehati-hatian dalam melakukan penyusunan. Selain mencakup nasib petani tembakau dan fiskal, namun RUU tersebut juga menyangkut kesehatan masyarakat juga penting untuk diperhatikan.
"Nanti untuk RUU ini judulnya masih dicari yang lebih tepat untuk bisa menampung semua isu secara komprehensif," kata Ignatius.
Sementara, Firman Subagyo, mengkritisi badan legislatif yang sudah memasukkan RUU Pertembakauan menjadi prioritas padahal belum ada naskah akademisnya.
"Ini kan belum ada naskah akademiknya. Lain kali apabila belum ada naskah akademik jangan sampai diajukan ke paripurna," kata Firman.
Keputusan dimasukkannya RUU Pertembakauan ini, akhirnya disetujui oleh seluruh fraksi. Meskipun saat pengesahan hanya dihadiri oleh 35 anggota dewan.
Menurut pimpinan rapat Taufik Kurniawan mengatakan tak ada masalah jika ketuk palu tidak kuorum. "Boleh, tidak ada masalah. Kuorum itu di awal pertemuan. Jadi karena seperti biasa setelah lobi kita kembali jadi ya tidak masalah," imbuhnya.
Menurutnya, anggota dewan yang meninggalkan rapat saat skors, adalah hal yang lumrah. Pasalnya, para anggota itu memiliki kegiatan masing-masing usai paripurna.
"Pertama kuorum tatib pada saat awal persidangan. Kedua, seperti biasanya setelah pembahasan lobi, teman-teman kan menunggu. Lobi kan tidak bisa dipatok waktunya. Yang penting pada lobi perwakilan fraksi sudah ada," ujarnya.
Berdasarkan usulan yang telah diterima Badan Legislasi (Baleg) DPR dari berbagai pandangan Komisi, Fraksi, DPRD dan masyarakat, Baleg mengantongi sebanyak 110 judul dan usulan. Sedangkan dari pihak pemerintah, Baleg DPR menerima 35 judul.
Di bawah ini adalah Prolegnas 70 RUU prioritas tahun 2013:
1. RUU tentang Komponen Cadangan Pertahanan Negara
2. RUU tentang Aparatur Sipil Negara
3. RUU tentang Pemilihan Kepala Daerah
4. RUU tentang Mahkamah Agung
5. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI
6. RUU tentang Pemberantasan Perusakan Hutan (Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar)
7. RUU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
8. RUU tentang Jalan
9. RUU tentang Perdagangan
10. RUU tentang Perindustrian
11. RUU Keantariksaan
12. RUU tentang Jaminan Produk
13. RUU tentang Tenaga Kesehatan
14. RUU tentang Pendidikan Kedokteran
15. RUU tentang Pengurusan Piutang Negara dan Daerah
16. RUU tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan
17. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian
18. RUU tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal
19. RUU tentang Organisasi Masyarakat
20. RUU tentang Keamanan Nasional
21. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
22. RUU tentang Pengawasan sesiaan Farmasi, Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga
23. RUU tentang Percepatan Pembangunan Daerah Kepulauan (Judul dalam Prolegnas: RUU tentang Perlakuan Khusus Daerah Kepulauan)
24. RUU tentang Perlindungan Pekerja Indonesia di luar negeri (Judul dalam Prolegnas RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri)
25. RUU tentang Perjanjian Internasional
26. RUU tentang Pemerintah Daerah
27. RUU tentang Desa
28. RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Pendanaan Terorisme
29. RUU tentang Pembiyaan Perumahan Rakyat berubah Judul menjadi RUU tentang Tabungan Perumahan Rakyat
30. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
31. RUU tentang Lambang Palang Merah berubah judul menjadi RUU tentang Kepalangmerahan
32. RUU tentang Keperawatan
33. RUU tentang Pengelolaan Ibadah Haji
34. RUU tentang Pertanahan
35. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan Dana Kesehatan Hewan
36. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 18 tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi
37. RUU Tentang Pencarian dan Pertolongan
38. RUU Tentang Perubahan Atas UU Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara
39. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi
40. RUU tentang Kesetaraan Gender
41. RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
42. RUU tentang Kesehatan Jiwa
43. RUU tentang Kebudayaan
44. RUU tentang Sistem Perbukuan Nasional
45. RUU tentang Kawasan Pariwisata Khusus
46. RUU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan
47. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor. 27 tahun 2009 tentang MD3
48. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilu Pilpres dan Wapres
49. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara
50. RUU tentang Keinsinyuran
51. RUU tentang Advokat
52. RUU tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat
53. RUU tentang Pengelolaan Keuangan Haji
54. RUU tentang KUHP
55. RUU tentang Pemberantasan Tipikor
56. RUU tentang Kitab UU Hukum Acara Pidana
57. RUU tentang Administrasi Pemerintahan
58. RUU tentang Rahasia Negara
59. RUU tentang Pertembakauan
60. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
61. RUU tentang Konservasi Tanah dan Air
62. RUU tentang Kelautan
63. RUU tentang pengaturan minuman beralkohol
64. RUU tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia
65.RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 27 tahun 2003 tentang panas bumi
66. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban
67. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2006 tentang Adminstrasi Kependudukan
68. RUU tentang Perubahan Harga Rupiah
69. RUU tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian
70. RUU Perubahan atas UU Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. (*)
Lolosnya RUU Pertembakauan memang diawali dengan perdebatan sengit. Hingga rapat paripurna di skors selama 30 menit. Interupsi diawali oleh anggota Fraksi Gerindra Sumarjati Arjoso. Ia meminta RUU tersebut dibatalkan.
Sumarjati menduga adanya kepentingan industri rokok dibalik RUU tersebut.
"Tidak jelas apa tujuan RUU pertembakauan ini judulnya saja aneh. Kalau mau membela petani tembakau maka substansinya menjadi bagian RUU pertanian yang juga akan dibahas," kata Sumarjati dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/12/2012).
Sumarjati menilai bila UU tersebut bertujuan untuk membela industri rokok maka ini akan memiskinkan orang miskin karena cukai dibayar oleh orang miskin yang merokok sendiri.
"Jadi ini betul-betul sangat menyedihkan. Padahal sebelumnya pada prolegnas tahun 2012 telah diusulkan mengenai RUU penanganan dampak produk tembakau yang telah diendapkan oleh Baleg. Dan sekarang RUU ini telah disempurnakan menjadi RUU perlindungan masyarakat dari bahaya rokok dan produk sejenisnya yang bahkan tidak diperhatikan dan tidak diperuntukkan dalam prolegnas 2013," imbuhnya.
Sementara Wakil Ketua Komisi IV asal Golkar Firman Subagyo mengatakan, lebih baik RUU Tembakau ini disosialisasikan ke komisi-komisi yang menangani pertainan, misalnya Komisi IV.
"Tembakau ini bukan hal mudah dirancang. Petani tembakau harusnya bisa mandiri tanpa membebani pemerintah. Selanjutnya ini juga isu strategis. Makanya kami sepakat hendaknya sebelum dibahas harus disosialisasikan dengan komisi terkait. Komisi IV sangat peduli dengan ini. Makanya kami menolak ini dimasukkan dalam daftar prolegnas," ujarnya, seprti dikutip dari tribunnews.
Rapat lalu diskors. Saat skors dicabut, akhirnya RUU Pertembakauan lolos dengan tanda bintang.
Ketua Baleg DPR, Ignatius Mulyono mengatakan, RUU tersebut mendapat tanda bintang yang berarti masih perlu kebulatan suara antar fraksi mengenai judul dan substansi. RUU tersebut, lanjut Ignatitus, membutuhkan kehati-hatian dalam melakukan penyusunan. Selain mencakup nasib petani tembakau dan fiskal, namun RUU tersebut juga menyangkut kesehatan masyarakat juga penting untuk diperhatikan.
"Nanti untuk RUU ini judulnya masih dicari yang lebih tepat untuk bisa menampung semua isu secara komprehensif," kata Ignatius.
Sementara, Firman Subagyo, mengkritisi badan legislatif yang sudah memasukkan RUU Pertembakauan menjadi prioritas padahal belum ada naskah akademisnya.
"Ini kan belum ada naskah akademiknya. Lain kali apabila belum ada naskah akademik jangan sampai diajukan ke paripurna," kata Firman.
Keputusan dimasukkannya RUU Pertembakauan ini, akhirnya disetujui oleh seluruh fraksi. Meskipun saat pengesahan hanya dihadiri oleh 35 anggota dewan.
Menurut pimpinan rapat Taufik Kurniawan mengatakan tak ada masalah jika ketuk palu tidak kuorum. "Boleh, tidak ada masalah. Kuorum itu di awal pertemuan. Jadi karena seperti biasa setelah lobi kita kembali jadi ya tidak masalah," imbuhnya.
Menurutnya, anggota dewan yang meninggalkan rapat saat skors, adalah hal yang lumrah. Pasalnya, para anggota itu memiliki kegiatan masing-masing usai paripurna.
"Pertama kuorum tatib pada saat awal persidangan. Kedua, seperti biasanya setelah pembahasan lobi, teman-teman kan menunggu. Lobi kan tidak bisa dipatok waktunya. Yang penting pada lobi perwakilan fraksi sudah ada," ujarnya.
Berdasarkan usulan yang telah diterima Badan Legislasi (Baleg) DPR dari berbagai pandangan Komisi, Fraksi, DPRD dan masyarakat, Baleg mengantongi sebanyak 110 judul dan usulan. Sedangkan dari pihak pemerintah, Baleg DPR menerima 35 judul.
Di bawah ini adalah Prolegnas 70 RUU prioritas tahun 2013:
1. RUU tentang Komponen Cadangan Pertahanan Negara
2. RUU tentang Aparatur Sipil Negara
3. RUU tentang Pemilihan Kepala Daerah
4. RUU tentang Mahkamah Agung
5. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI
6. RUU tentang Pemberantasan Perusakan Hutan (Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar)
7. RUU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
8. RUU tentang Jalan
9. RUU tentang Perdagangan
10. RUU tentang Perindustrian
11. RUU Keantariksaan
12. RUU tentang Jaminan Produk
13. RUU tentang Tenaga Kesehatan
14. RUU tentang Pendidikan Kedokteran
15. RUU tentang Pengurusan Piutang Negara dan Daerah
16. RUU tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan
17. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian
18. RUU tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal
19. RUU tentang Organisasi Masyarakat
20. RUU tentang Keamanan Nasional
21. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
22. RUU tentang Pengawasan sesiaan Farmasi, Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga
23. RUU tentang Percepatan Pembangunan Daerah Kepulauan (Judul dalam Prolegnas: RUU tentang Perlakuan Khusus Daerah Kepulauan)
24. RUU tentang Perlindungan Pekerja Indonesia di luar negeri (Judul dalam Prolegnas RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri)
25. RUU tentang Perjanjian Internasional
26. RUU tentang Pemerintah Daerah
27. RUU tentang Desa
28. RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Pendanaan Terorisme
29. RUU tentang Pembiyaan Perumahan Rakyat berubah Judul menjadi RUU tentang Tabungan Perumahan Rakyat
30. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
31. RUU tentang Lambang Palang Merah berubah judul menjadi RUU tentang Kepalangmerahan
32. RUU tentang Keperawatan
33. RUU tentang Pengelolaan Ibadah Haji
34. RUU tentang Pertanahan
35. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan Dana Kesehatan Hewan
36. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 18 tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi
37. RUU Tentang Pencarian dan Pertolongan
38. RUU Tentang Perubahan Atas UU Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara
39. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi
40. RUU tentang Kesetaraan Gender
41. RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
42. RUU tentang Kesehatan Jiwa
43. RUU tentang Kebudayaan
44. RUU tentang Sistem Perbukuan Nasional
45. RUU tentang Kawasan Pariwisata Khusus
46. RUU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan
47. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor. 27 tahun 2009 tentang MD3
48. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilu Pilpres dan Wapres
49. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara
50. RUU tentang Keinsinyuran
51. RUU tentang Advokat
52. RUU tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat
53. RUU tentang Pengelolaan Keuangan Haji
54. RUU tentang KUHP
55. RUU tentang Pemberantasan Tipikor
56. RUU tentang Kitab UU Hukum Acara Pidana
57. RUU tentang Administrasi Pemerintahan
58. RUU tentang Rahasia Negara
59. RUU tentang Pertembakauan
60. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
61. RUU tentang Konservasi Tanah dan Air
62. RUU tentang Kelautan
63. RUU tentang pengaturan minuman beralkohol
64. RUU tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia
65.RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 27 tahun 2003 tentang panas bumi
66. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban
67. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2006 tentang Adminstrasi Kependudukan
68. RUU tentang Perubahan Harga Rupiah
69. RUU tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian
70. RUU Perubahan atas UU Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar