Kisah Wakil Walikota Magelang di antara 3 wanita. |
"Suratnya masih di Pak Wali Kota (Sigit Widyonindito, red)," katanya. Ia juga mengaku akan menyiapkan penasihat hukum setelah menerima surat panggilan tersebut. Pada kesempatan terpisah, Wakil Kepala Polres Magelang Kota Kompol Budiharto mengatakan, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT Pasal 44 Ayat (1) dan atau Ayat (4) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Ia mengatakan, pada hari Sabtu (15/12), akan memanggil yang bersangkutan untuk diminta keterangan. Surat pemanggilan telah dikirim pada hari Selasa (11/12). "Kami juga mengirimkan surat ke Wali Kota sebagai atasan yang bersangkutan," katanya, dikutip kompas.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar